Welcome to Forum Kajian Islam Fisika Universitas Negeri Semarang : Exploring Science Through Quran and Sunnah

BrandNew FKIF : Exploring Science Through Quran and Sunnah

Selain, perumusan konstitusi dasar FKIF, dalam Musyawarah Aggota juga dilaksanakan pemilihan Ketua FKIF 2011. Ketua terpilih untuk perjuangan dakwah ke depan adalah akhina Tulus Prihadi dari prodi Fisika 2009.

Read More

Penyusuan yang Sempurna: Antara Sains dan Alquran

Baru-baru ini, para ilmuwan menemukan bahwa makanan sempurna untuk bayi adalah air susu ibu, dan bahwa memberi makan tidak akan lengkap tanpa ibu menyusui bayinya selama dua tahun. Itulah yang dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia di awal abad 20. Sesuatu yang telah dikatakan Al-Qur’an empat belas abad yang lalu.

Read More

Revie Film Sang Pencerah

Kisah Tokoh Muhammadiyah. Lahir dengan nama Muhammad Darwis, si kecil Ahmad Dahlan sudah menunjukkan sisi kepeduliannya dan kegelisahannya terhadap pelaksanaan agama Islam di Kauman yang dimatanya sedikit agak melenceng dari apa yang diajarkan.

Read More

Hukum Rebonding

Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?

Read More

Hukum Memberhalakan Orang Shalih

Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka meninggal, syaitan membisikkan kepada kaum mereka, "Dirikanlah patung-patung mereka pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana, dan namailah patung-patung itu dengan nama-nama mereka."

Read More

Rabu, 30 Maret 2011

PelUNCURAN GAS ...!!!

laporan Kajian Perdana Mentari

Kajian Perdana Mentari, Kamis 24 Maret 2011

Alhamdulillah..... kajian perdana mentari berjalan lancar. Meski pada awalnya keraguan itu terbesit di hati ini. Ternyata Allah sesuai prasangka hambaNya. Awalnya sudah ragu bahwasannya pesertanya tidak banyak, jadi mau bagaimana lagi. Allah itukan sesuai prasangka hambaNya. Jadi, yang datang ya tak sesuai harapan awal. Tapi, tak apalah. Ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga. Bahwasannya, kita harus semangat dulu baru bisa kita menularkan kesemangatan kita pada yang lain. Karena, aura kita akan memancar ke orang lain. Pancarkanlah aura positif pada orang – orang di sekitar kita. Dan ingat, disini bukanlah hanya untuk pencapaian targetan peserta yang banyak. Namun, bagaimana peserta yang datang memang benar – benar mendapatkan apa yang mereka inginkan dari kajian tersebut. Setidaknya pemahaman keislaman mereka dapat bertambah.
Pada kajian tersebut, pembicaranya adalah Ustadz Tony Iswahyudi yang notabene beliau direktur Pesantren penghafal AlQuran ‘Rijalul Quran’. Kajian perdana Mentari kali ini bertemakan ‘Islam terlalu indah untuk tidak kita amalkan’. Sedikit mengutip apa yang disampaikan oleh pembicara yaitu ‘kita harus yakin pada Allah tanpa tawar’.
So, bagi yang belum ikut Mentari, ayo ikut....... Insya Allah Mentari akan rutin dilaksanakan. Dua pekan sekali setiap hari senin. Mentari is Mentadhaburi Risalah Islam.

Minggu, 20 Maret 2011

Apakah Nabi Pernah Berbuat Salah?

Ana mau bertanya tentang bagaimana sebenarnya konsep kema’shuman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu. Sedangkan kalau kita merujuk kepada al-Qur’an dan as-sunnah, maka akan kita temukan ayat-ayat dalam al-Qur’an yang isinya menegur beliau (misalnya QS. at-Tahrim: 1 dan QS. Abasa: 1-11) dan di dalam as-sunnah maka akan kita temukan juga hal yang semisal, seperti beliau pernah shalat dzuhur 2 rakaat karena lupa, yang akhirnya beliau melakukan sujud sahwi. Beliau shallallahu ‘alahi wa sallam juga ditegur oleh Allah berkenaan dengan fitnah yang terjadi pada ‘Aisyah. Mohon kiranya pa’ Ustad berkenan menjelaskan, apa dan bagaimana sebenarnya konsep kema’shuman Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam. Jazakumullah khairan katsiran.
Ubaid
Alamat: Jakarta Timur
Email:
aerxxxx@yahoo.com
Al Akh Yulian Purnama menjawab:
Mengenai kema’shuman Rasulullah serta para Nabi dan Rasul secara umum, perlu dibagi menjadi dua macam:
1. Kema’shuman dari kesalahan dalam menyampaikan ajaran agama
Yaitu apakah Rasulullah serta para Nabi dan Rasul terjaga dari melakukan kesalahan dalam menyampaikan agama? Jawabnya: ya. Allah Ta’ala berfirman:
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taat”. (Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali“. (QS. Al Baqarah: 285)
Pada ayat di atas, setiap mu’min diwajibkan untuk beriman kepada apa yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul, ini menunjukkan bahwa ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terbebas dari kesalahan, kealpaan dan kecacatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata:
ان الأنبياء صلوات الله عليهم معصومون فيما يخبرون به عن الله سبحانه وفى تبليغ رسالاته باتفاق الأمة ولهذا وجب الايمان بكل ما اوتوه
“Para Nabi Shalawatullah ‘alaihim mereka ma’shum dalam mengabarkan dan menyampaikan ajaran agama dari Allah, ini disepakati para ulama. Oleh karena itulah mengimani apa yang mereka bawa adalah wajib” (Majmu’ Fatawa, 289-290/10)
2. Kema’shuman dari dosa dan maksiat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- juga menjelaskan bahwa kema’shuman dari dosa dan maksiat terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Sebagian ulama berpendapat mereka ma’shum secara mutlak. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka ma’shum dari dosa besar saja. Sebagian yang lain berpendapat bahwa mereka hanya ma’shum dalam penyampaian risalah namun tidak ma’shum dari dosa dan maksiat.
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa para Nabi dan Rasul ma’shum secara mutlak berdalil dengan alasan logika, yaitu bagaimana mungkin kita diperintahkan untuk meneladani dan mentaati para Nabi dan Rasul jika mereka pernah berbuat dosa. Alasan logika yang lain adalah, para Nabi dan Rasul adalah manusia-manusia sempurna, jika mereka berbuat dosa dan maksiat, tentu tidak sempurna lagi. Pendapat ini lemah karena hanya didasari oleh logika saja. Maka Syaikhul Islam pun menyanggahnya:
فهذا انما يكون مع البقاء على ذلك وعدم الرجوع والا فالتوبة النصوح التى يقبلها الله يرفع بها صاحبها الى اعظم مما كان عليه كما قال بعض السلف كان داود عليه السلام بعد التوبة خيرا منه قبل الخطيئة
“Logika tersebut bisa saja benar jika para Nabi dan Rasul terus-menerus berbuat dosa lalu tidak ruju’, padahal tidak demikian. Dan taubat nasuha yang diterima oleh Allah dapat mengangkat orang yang bertaubat tersebut kepada martabat yang lebih tinggi daripada sebelum ia bertaubat. Sebagaimana perkataan para salaf:
كان داود عليه السلام بعد التوبة خيرا منه قبل الخطيئة
Nabi Daud ‘Alaihissalam keadaannya lebih mulia setelah bertaubat daripada sebelum ia berbuat kesalahan‘” (Majmu’ Fatawa, 294/10)
Oleh karena itu kita jumpai banyak dalil yang menunjukkan bahwa para Nabi dan Rasul pernah berbuat dosa. Namun jika kita perhatikan setiap dalil yang menunjukkan para Nabi dan Rasul berbuat dosa selalu digandengkan dengan taubat dan ruju’nya mereka.
Nabi Adam dan istrinya ‘Alaihimassalam berkata:
قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Al A’raf: 23)
Nabi Nuh ‘Alaihissalam berkata:
قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Nuh berkata: Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi” (QS. Hud: 47)
Allah Ta’ala menceritakan tentang Nabi Daud ‘Alaihissalam :
فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ فَغَفَرْنَا لَهُ ذَٰلِكَ ۖ وَإِنَّ لَهُ عِنْدَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَآبٍ
Nabi Daud meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik” (QS. Shad: 24-25)
Begitu juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Banyak terdapat hadits dari yang menunjukkan bahwa beliau tidak lepas dari kesalahan. Sebagaimana hadits:
سألت عائشة عن دعاء كان يدعو به رسول الله صلى الله عليه وسلم . فقالت : كان يقول ” اللهم ! إني أعوذ بك من شر ما عملت ، وشر ما لم أعمل ” . وفي رواية : ” ومن شر ما لم أعمل
Aisyah ditanya tentang doa yang biasa diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia menjawab: ‘Beliau sering berdoa: ‘Ya Allah, aku berlindung dari keburukan yang telah aku perbuat dan keburukan yang belum aku perbuat’. Dalam riwayat lain: ‘Dari keburukan yang aku belum tahu’‘” (HR. Muslim no.2716)
Oleh karena itu beliau tidak pernah bosan bertaubat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ
Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Sungguh aku biasa bertaubat kepada Allah seratus kali dalam sehari” (HR. Muslim no.7034)
Sehingga pendapat yang kuat adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
فإن القول بأن الانبياء معصومون عن الكبائر دون الصغائر هو قول أكثر علماء الاسلام وجميع الطوائف حتى إنه قول اكثر أهل الكلام
“Pendapat yang menyatakan bahwa para Nabi itu ma’shum dari dosa besar namun tidak ma’shum dari dosa kecil adalah pendapat mayoritas ulama dan seluruh aliran-aliran Islam yang ada, bahkan sampai-sampai ini pun merupakan pendapat mayoritas ahlul kalam” (Majmu’ Fatawa, 319/4)
Kesimpulan: pendapat yang benar -wallahu’alam-, para Nabi dan Rasul ma’shum dari dosa besar dan ma’shum dari terus-menerus melakukan dosa kecil. Mereka pernah berbuat kesalahan yang tergolong dosa kecil namun segera bertaubat dan pasti diampuni oleh Allah Ta’ala. Dengan demikian akan selaras dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Setiap manusia pasti banyak berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah orang yang sering bertaubat” (HR. Tirmidzi no.2687. At Tirmidzi berkata: “Hadits ini gharib”. Di-hasan-kan Al Albani dalam Al Jami Ash Shaghir, 291/18)
Wallahu Ta’ala A’lam

Penulis: Yulian Purnama

http://ustadzkholid.com/manhaj/apakah-nabi-pernah-berbuat-salah/

ALASAN DIHARAMKANNYA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?

Jawaban
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” [Al-Ahzab : 36]

Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya : ‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yang belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga faidah tersebut.

Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.

Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.

“Artinya : Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf : 18]

Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.

Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak menimbulkan fitnah.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.

[Syaikh Ibn Utsaimin, As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’ Adz-Dzahab, hal. 38]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335.

Courtesy of www.almanhaj.or.id

Hukum Muslimah Memakai Celana Panjang

Muslimah memakai celan panjang bukan lagi pemandangan asing di tengah masyarakat kita. Bahkan, seolah sudah menjadi trend baru yang menjadi simbol wanita modern dan gaul tapi masih terlihat islami (alasan banyak orang). Karenanya, para muslimah yang memakai celana pajang tanpa ditutup dengan baju kurung atau rok sudah merasa berpakaian islami dan mendapat pahala walau tergambar lekuk tubuhnya, menyerupai laki-laki, dan terlihat sama atau mirip dengan pakaian wanita kafir di Barat.

Islam sebagai agama yang bersifat universal, tidak meninggalkan tuntunan dalam berpakaian. Karenanya, setiap muslim dituntut untuk komitmen dengan aturan diennya dalam seluruh urusannya. Di antaranya, dia dituntut untuk komitmen dengan pakaian yang diizinkan Islam sebagaimana berkomitmen dalam shalat, zakat, puasa, dan haji. Hendaknya dia beribadah Allah dengan berpakaian sebagaimana dia beribadah kepada Allah dalam shalat dan zakatnya.

Di antara tuntunan Islam dalam berpakaian bagi wanita muslimah adalah:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan, (sebagian ulama berpendapat wajib menutup wajah kecuali dua buah mata yang kelihatan).

2. Hendaknya bahan pakaian yang digunakan tebal, tidak tipis dan transparan yang bisa menggambarkan warna kulit dan bagian badan di balik busana.

3. Hendaknya longgar dan tidak sempit, sehingga tidak nenonjolkan dan mencetak bagian-bagin tubuh wanita. Karena ini dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria, di antaranya celana panjang.

5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

6. Bukan sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, seperti memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian. Dan lainnya.

Ditimbang dari kriteria pakaian muslimah di atas, paling tidak ada tiga poin yang menjadi sorotan berkaitan dengan celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah pada masa kita sekarang ini.

Pertama, celana yang biasa dipakai wanita muslimah, biasanya dipadu juga dengan jilbab, masih menggambarkan lekuk tubuhnya, seperti betis, paha, dan pinggulnya. Dan pakaian seperti ini mengundang fitnah laki-laki. Sedangkan hikmah pakaian wanita muslimah yang disebutkan Al-Qur'an melindungi wanita dari fitnah dan gangguan laki-laki.

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59)
Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
"Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu'ul Fatawa-nya menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya. (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
Berpakaian tapi pada hakekatnya tetap telanjang:
- mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya
- pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya
Kedua, celana panjang yang banyak dikenakan wanita muslimah sekarang ini menyerupai pakaian laki-laki. Sedangkan celana panjang sejak dahulu identik sebagai pakaian laki-laki untuk menunjang perannya dalam beraktifitas untuk mencari nafkah. Dan terdapat kaidah larangan menggunakan sesuatu yang secara umum merupakan ciri khas laki-laki supaya tidak menyerupai mereka.

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaknat waria dari kalangan pria dan wanita yang kelaki-lakian." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)

Syaikh Shalih al Fauzan dalam salah satu fatwanya mengatakan, "Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu." (At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat seorang laki-laki yang memakai pakaian seperti kaum wanita dan kaum wanita yang memakai pakaian seperti kaum lelaki. al-hadits

Ketiga, wanita muslimah yang memakai celana panjang menyerupai wanita kafir.
Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka. Dan bertasyabuh (menyerupai) wanita kafir tidak ada kebaikan bagi muslimah, khususnya untuk akhiratnya.

Sebenarnya wanita muslimah memiliki dasar-dasar untuk membangun akhlak, adab mereka, dan perilaku mereka secara Islami. karenanya, dia tidak boleh meniru wanita kafir dalam berpakaian, makan, minum, atau kebiasaan-kebiasaan orang kafir yang menjadi trend baru.

Sesungguhnya kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. Selayaknya, seorang muslimah menjaga perintah Allah. Karena kebahagiaan, pada dasarnya, ada di atas syari'at. Dan keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.
Kecantikan muslimah terletak pada komitmen mereka dengan aturan-aturan diennya dan bangga dengan petunjuk Nabinya shallallahu 'alaihi wasallam. . .
. . .keburukan terjadi ketika melupakan dasar-dasar dien yang mulia.
Dan pakaian yang dikenakan muslimah yang menyerupai orang kafir, padahal dia mengetahuinya, tapi tidak ia pedulikan maka ia akan memikul dosa dari berpakaiannya tersebut. Karena itu, coba bayangkan seandainya engkau merasa cantik dengan meniru orang kafir, lalu Allah menyiksamu, bagaimana engkau menanggungnya?

Tidak ada kebaikan dalam bertasyabuh, kecuali bertasyabuh kepada orang shalih. Kenakanlah pakaian yang Allah izinkan. Jenis pakaian cukup banyak, maka kenakan pakaian yang engkau sukai asal tidak melanggar ketentuan syari'at. Yaitu pakaian yang membawa fitnah dan membangkitkan syahwat dengan cara yang tidak diizinkan Allah.

Sesungguhnya Islam adalah agama moderat, antara berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh. Islam adalah agama yang lurus, karenanya akan menjaga kecantikan dan kehormatan wanita dalam berpakaian dan berpenampilan.

Sungguh Allah adalah Dzat yang Mahaindah dan menyukai keindahan, karenanya Allah menyuruh seorang wanita untuk berpakaian yang bagus asal tidak bertasyabuh dengan orang kafir.
Islam adalah agama moderat, antara: 
- berlebih dalam berpakaian sehingga menyeret tanah
- dan terlalu sempit sehingga telihat lekuk tubuh.
Berikut ini kami sertakan beberapa fatwa dari para ulama untuk memperjelas pembahasan ini;

Fatwa Lajnah Daimah

Tim Lajnah Daimah Lil Ifta' ditanya: "Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria?"

Berikut ini jawabannya: Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria. (Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah)

Fatwa Syaikh Ibnu al 'Utsaimin

Syaikh Muhamad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?"

Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut:

"Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak laki-laki dan anak perempuan mereka, isteri-isteri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman no. 304; Muslim, bab Imam no. 80)
Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Dan di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian ini menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya. Dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, no. 2128)

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan pertolongan.

Tanya:

Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

Jawab:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.“ (Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H.)

* Catatan: Celana panjang untuk digunakan sebagai dalaman, agar jika bawahan tersingkap auratnya tetap tertutup diperbolehkan. Yang menjadi perbincangan adalah wanita memakai celana panjang sebagai pakaian luar.

Jilbab Syar'i dan Jilbab Funky

Sesungguhnya agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati demi men- ta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.
Di saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan paksa.
Maka Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada seorang lelaki.
Demi kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan perkawinan dan mengharamkan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak baik-baik ayat Al Qur'an ini : "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari pandangan. Dan hendaklah mereka menutupkan kainkerudung ke dadanya, dan jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap  kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs An Nur : 31)
Bagaimana jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas,  setidaknya harus memenuhi syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut  dan inilah jilbab yang syar'i dan benar :
  1. Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
  2. Maksud daripada berhijab adalah  untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
  3. Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
  4. Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan perbuatan zina". (HR Tirmidzi)
  5. Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
  6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
  7. Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)
Sungguh fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur, wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang lumrah.Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan ajaran, banyak sekali dan telah  bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat syara' jilbab yang sebenarnya.
Diantara penyimpangan-penyimpangannya  yang ada, antara lain :
  1. Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy,  remaja putri  memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
  2. Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
  3. Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita. 
  4. Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang, kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ", atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada tidak memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan menutup aurat " terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal, dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu atau ditujukan untuk mengekang kita.
 Janganlah sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum syara'. 
Apabila kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian) Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ? 

http://www.dudung.net/artikel-islami/jilbab-syari-dan-jilbab-funky.html

Kamis, 17 Maret 2011

Rapat Kerja Keluarga FKIF 1432 H

Sabtu, 12 Maret 2011 telah terselenggara sebuah acara yang dimotori oleh PH+ FKIF 1432 H yaitu Rapat Kerja (Raker) Keluarga FKIF (Forum Kajian Islam Fisika) yang bertemakan "Exploring Science Through Qur'an and Sunnah". Tema tersebut sekaligus merupakan 'jargon' FKIF pada kepengurusan ini. "Tema tersebut atas usul mba Yulia..." kata mas'ul FKIF yang baru terpilih januari lalu, akhina Tulus Prihadi. Mengingat periode sebelumnya adalah opening, setidaknya sekarang harus lebih maju yaitu menelusuri (red: Exploring). Setelah melalui berbagai silang pendapat akhirnya terumuskanlah beberapa program kerja yang akan dilaksanakan dikepengurusan ini. Harapannya, tidak hanya menjalankan progja alias atas nama 'even organizer' saja, tetapi kita akan menjadi sebuah keluarga yang terhimpun dalam naungan cinta-Nya. Yang bersatu dalam ketaatan pada-Nya untuk menegakkan syariat Islam khususnya di jurusan fisika ini.
Berikut Program Kerja Keluarga FKIF 1432 H
Program Kerja Keluarga FKIF 1432 H

A. Progja PH
No. Nama Kegiatan PJ Pelaksanaan
1 Rapat Kerja FKIF (Akh Tulus) 12 Maret 2011
2 Syuro PH+ (Ukhti Kiki) 1 kali tiap bulan
3 Database Pengurus (Ukhti Kiki) Insidental
4 Pengadaan ATK (Ukhti Wati) Insidental
5 MA FKIF Akh Pras Januari minggu ke-2
6 Infaq Pengurus Ukhti Wati Sekali perbulan
7 Study Banding/
Silaturahmi ke
Universitas lain Akh Tulus Insya Allah akhir bulan april
8 Syuro Penggurus Akh Pras Insidental
9 Mabit Akh Pras 2 kali dlm kepengurusan
10 Baksos bareng HIMAFI Akh Pras Agustus
11 Pengadaan Kalender Akh Tulus Maret
Agenda Pengurus Harian
1 Syuro PH Akh Tulus Pekan I/bulan
2 Pendampingan syuro
kepanitiaan Akh Pras Ikut kepanitiaan
3 Inventarisasi Ukhti Wati Awal kepengurusan
4 Angket Ukhti Kiki Awal kepengurusan

B. Progja PP
Divisi Pengkaderan
No. Nama Kegiatan PJ Pelaksanaan
1 Mentari Akh Aan, Ukhti Shofi 2 pekan sekali
2 PMB Akh Tian, Akh Nursal Pekan ke-3 bulan Mei
3 Taksi Akh Lukman Pekan ke-3 September
4 TRANSVERSAL Akh Syaiful, Ukh Tias Pekan ke-2 bulan oktober
5 Lintas Fisika Akh Juheri,Ukh Syifa Sesuai progja Himafi
Divisi Pembinaan
1 GAS Akh Udin, Akh Ghozali Pekan ke-4 tiap bulan
2 Force IFI Akh Ghufron,Akh Joko,Ukhti Ika 22 (april,juni,september,november)
3 Sarapan Akh Singgih, Ukhti Dewi Senin, pekan pertama setiap bulan
4 Training Alternative
‘workshop pengobatan nabi’ Akh Afis, Akh Aris, Ukhti Afi Sekali selama kepengurusan
Agenda PP
1 Syuro PP Akh Noe Pekan ke-4 tiap bulan

C. Progja Syiar
No. Nama Kegiatan PJ Pelaksanaan
1 MARS Ukhti Alfi Pekan ke-2 tiap bulan
2 Lamda Fisika Akh Rendy Rabu, pekan ke-4 tiap bulan
3 Oktaf Akh Hendra Bulan oktober
4 Bedah Buku Ukhti Fera Bulan Oktober
5 D’mobile Ukhti Widdya 2 kali sebulan, hari jumat
6 Nasyid Akh Wiwit Insidental
7 Rotasi Akh Hendra Jumat, sekali sebulan

D. Progja Danus
No. Nama Kegiatan PJ Pelaksanaan
1 Syuro Bidang Danus Ukh Eka Pekan ke-4 tiap bulan
2 BAZAR Akh Doni, Akh Ragil Keg.yg mungkin ada BAZAR
3 Pemantulan Akh Badrul, Ukh Indras Even tertentu
4 Seragam Akh Dillah, Ukh Erma Maksimal Bulan April
5 Pengumpulan Kertas Akh Willy, Ukh Raysa Tiap 3 bulan
6 Enterpreneur Zone Akh Eko Dimulai setelah Raker

Kamis, 10 Maret 2011

Apa itu Temperatur??


Coba anda buka buku pelajaran yang beredar di sekolah (boleh SD sampai SMA). Tengoklah materi mengenai suhu atau temperature. Dan lihatlah pengertiannya. Apakah yang tertulis dis situ berbunyi

“Temperatur adalah derajat panas atau dinginnya suatu benda”

kalau iya, selamat. Anda dibawa ke jalan yang lumayan tersesat. Secara konseptual saja. Coba kita pikirkan. Untuk mengetahui benda itu panas atau dingin, kita harus menggunakan tangan atau indra peraba kita (manusia) bukan? Bagaimana kalau ayam yang merasakan, atau batu. Apakah mereka bisa mengatakan benda itu panas atau dingin? Dari sini saja kita sudah tahu pernyataan di atas itu benar atau tidak.

Nah mari kita perbaiki. Ehm.. sebenarnya materi itu apa toh?? Manusia itu apa? Udara itu apa? Batu itu apa? Sebuah entitas fisik yang tersusun atas partikel bukan? Partikel di dalam materi ketika bergerak (karena suatu gaya), pasti mempunyai kecepatan. Karena partikel memiliki massa, maka timbul momentum sebagai konsekuensi dari gerakan partikel. p = m.v! nah selama selang waktu tertentu, momentum akan menimbulkan Impuls. Wah apaan itu impuls?? Hehe… main konsep lagi yuk. Selang waktu, memberikan perubahan momentum pada partikel karena terjadinya perubahan kecepatan akibat tumbukan, inilah yang disebut impuls.

I = ∆p menjadi I = F. ∆t

Dari momentum dan impuls yang dihasilkan secara otomatis akan timbul energi karena ga mungkin kecepatan akan berkurang tanpa adanya energi yang diubah. Secara gitu lo, di alam ini energi pasti kekal, tak akan bisa dimusnahkan. So, energi apa yang ditimbulkan???

Back to top. Partikel tu punya kecepatan toh? So, energi apa lagi yang ditimbulkan kalo bukan energi kinetic. Energi kinetic inilah yang nantinya akan ditunjukkan oleh skala thermometer. Energi ini akan berubah menjadi energi kalor yang akan memuaikan atau menyusutkan bahan thermometer (raksa atau alkohol). Nah kalo energi kinetiknya besar (kecepatan dan momentum partikel besar) maka energi kalor yang dihasilkan pun akan semakin besar so raksa/alcohol pun akan dengan cepatnya memuai dan menunjukkan skala atas. Beda lagi kalo kecepatan partikel rendah, Ek nya rendah, kalornya pun juga begitu, so raksa/alcohol akan memuai sedikit atau malah menyusut dan menunjukkan skala bawah.

Termometer membaca suhu tinggi dengan skala yang tinggi kan? Nah berarti ketika kecepatan partikel cepat, maka suhu pada saat itu pun pasti panas. Masalahnya ni, energi kinetic partikel yang mana sie (cz dalam suatu zat, jumlah partikelnya buanyakk) yang bikin skala thermometer itu naik ato turun? Ga mungkin banget thermometer milih2 mana Ek partikel yang musti dibaca. So, yang kebaca ma thermometer tu artinya energi kinetic rata – rata partikel suatu zat.
The conclusion is
Ada yang mau mendefinisikan temperature???
Silakan isi titik titik di bawah ini dengan pendapat anda sendiri (bisa ninggal komen*)

Temperatur adalah …..

Notes:
Bagi yang ga begitu mudeng ato istilah indonesianya paham, maafkan saya yak. Mungkin bahasnya emang muter2. hehe. Pokoknya masuukan anda semua sangat berharga bagi kami ;)

written by: Yulia

Selasa, 08 Maret 2011

Susunan Kepengurusan FKIF 1432 H


Susunan Kepengurusan FKIF 1432 H
“Exploring Science Through Qur’an And Sunnah”


Ketua                                      : Tulus Prihadi                         (Fisika 2009)
Wakil Ketua                           : Presetio Listiaji                     (Pendidikan Fisika 2010)
Sekertaris  Umum                 : Kiki Wahyuningsih                 (Fisika 2009)
Bendahara                             : Wati                                      (Pendidikan Fisika 2009)

Bidang Pengkaderan dan Pembinaan
Ketua                                     : Noverdi Afrian         (Fisika 2009)
Sekretaris                               : Maulida Alfi            (Pendidikan Fisika 2009)
Kord divisi pengkaderan      : Ahmad Juheri           (Fisika 2010)
Staf Ahli
Ikhwan
  1. Saiful Imam                                                    (Pendidikan Fisika 2010)
  2. Muhammad Kridaanto                                   (Pendidikan Fisika 2010)
  3. Listiyanto                                                       (Pendidikan Fisika 2009)
  4. Nursal Aziz                                                    (Fisika 2009)                          
  5. Muhammad Lukman Hakim                           (Fisika 2009)  
Akhwat
  1. Hitznaitindis Syifaaul Aghnia                          (Pendidikan Fisika 2010)       
  2. Diah Rahayu Ningtias                                    (Fisika 2010)                                                 
Kord  Divisi Pembinaan       : M. Salafudin          (Pendidikan Fisika 2010)
Staf Ahli
Ikhwan
  1. Muhammad Ghufron faza                             (Fisika 2010)
  2. Muhammad Afis Nur Said                            (Fisika 2010)
  3. Singgih Tri Prasetya                                     (Pendidikan Fisika 2010)
  4. Joko Susanto                                               (Pendidikan Fisika 2009)
  5. Aris Setiawan                                              (Pendidikan Fisika 2009)
Akhwat
  1. Umu Afiatun                                                 (Pendidikan Fisika 2010)
  2. Anja Yuliana                                                (Pendidikan Fisika 2010)                  

Bidang syiar
Ketua                                     : Hendra Y              (Pendidikan Fisika 2009)
Sekretaris                              : Fera Ismawati       (Pendidikan Fisika 2009)
Staf Ahli
Ikhwan
  1. Satria Nur Karim Amrullah                           (Pendidikan Fisika 2010)
  2. Rendy Setiawan                                           (Pendidikan Fisika 2010)
  3. Wiwit Teguh Wijaya Setia Budi                    (Pendidikan Fisika 2009)       
  4. Imam Ghozali                                               (Pendidikan Fisika 2009)
  5. Zulfani Aziz                                                  (Pendidikan Fisika 2009)
Akhwat
  1. Rochmah Widdya NP                                  (Pendidikan Fisika 2009)
  2. Indas Kurnia                                                (Pendidikan Fisika 2009)

Bidang Dana Dan Usaha
Ketua                                     : Eko Nur Pujianto  (Fisika 2009)
Sekertaris                               : Eka Nur Diana     (Fisika 2009)
Staf Ahli
Ikhwan
  1. Willi Febrianto                                             (Pendidikan Fisika 2010)
  2. Badrul Asyrof                                              (Pendidikan Fisika 2010)                   
  3. Doni Setiawan                                             (Pendidikan Fisika 2010)
  4. Ragil Setiawan                                             (Pendidikan Fisika 2009)
  5. Dilah Septian Y.U                                        (Fisika 2009)
Akhwat 
  1. Raysa Kartika Putri                                      (Fisika 2010)

Bidang An-Nisa
Ketua                              : Retno Kustriyanti          (Pendidikan Fisika 2009)
Sekertaris                      : Maya Damayantie          (Pendidikan Fisika 2010)
Staf Ahli
  1. Lutfia Khoirun N                                          (Pendidikan Fisika 2009)
  2. Wiwit Ayu                                                   (Pendidikan Fisika 2009)
  3. Ika Sulistiana                                                (Fisika 2010)

Kontak FKIF

Apabila antum ingin mengontak Forum Kajian Islam Fisika dapat menghubungi ketua lembaga

Tulus Prihadi : 085727267482

atau email

konservasii@gmail.com