Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim," (Al-Hujuraat: 11).
Diriwayatkan dari Abu Jubairah bin adh-Dhahak, ia berkata, "Firman Allah, walaa tanaabazu bil alqaab turun kepada kami dan Bani Salamah." Ia kembali berkata, "Ketika Rasulullah saw. datang mengunjungi kami tidak seorangpun diantara kami kecuali ia memiliki dua nama, lalu Nabi saw. memanggil, 'Ya fulan!' Lantas para sahabat berkata, 'Ya Rasulullah, ia marah dipanggil dengan nama itu'," (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [330]).
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya memberikan gelar yang jelek dengan alasan sebagai berikut:
- Memberi gelar seperti ini merupakan pangkal terjadinya ejekan dan ini diharamkan oleh nash.
- Allah menjuluki perbuatan ini dengan nama fasik.
- Allah menyebutkan zhalim bagi orang yang tidak bertaubat dari perbuatan tersebut.
- Hukum haram berkaitan dengan orang yang membenci gelar tersebut. Namun jika seseorang yang menyukai gelar itu dan unsur pujian maka hal tersebut dibolehkan. Dengan syarat tidak mengandung pujian yang berlebihan. Ini dapat dibuktikan dari perbuatan Rasulullah saw. yang memberi gelar kepada beberapa sahabat, seperti Khalid bin Walid beliau beri gelar Saifullah (pedang Allah), Abu Ubaidah dengan gelar Amiinul Ummah (kepercayaan ummat) dan Ja'far bin Abi Thalib dengan gelar Dzul Janahai (pemilik dua sayap).
- Barangsiapa yang dijuluki dengan gelar yang ia benci maka tidak boleh dipanggil dengan gelar tersebut, kecuali sebagai identitas jika ia tidak diketahui kecuali dengan gelar itu untuk membedakan dengan yang lain, bukan sebagai ejekan. Namun, jika masih memungkinkan untuk memakai cara lain, hal itu merupakan perbuatan yang dibenci dan tidak diragukan lagi keharamannya. Allahu a'lam. An-Nawawi berkata dalam kitabnya al-Adzkaar (I/721), "Ulama bersepakat diharamkannya memberi gelar seseroang dengan gelar yang ia benci, baik gelar tersebut diambil dari sifatnya, seperti al-A'masy (si rabun), al-Ajlah (si botak)... atau menjulukinya dengan sifat ibu atau ayahnya atau julukan lainnya yang tidak disukai."Para ulama sepakat boleh memberikan julukan seperti itu jika seseorang tidak dikenal kecuali dengan gelar itu.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/324-327.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar antum di bawah ini. Masukan dari antum sangat berharga bagi kami.