Welcome to Forum Kajian Islam Fisika Universitas Negeri Semarang : Exploring Science Through Quran and Sunnah

BrandNew FKIF : Exploring Science Through Quran and Sunnah

Selain, perumusan konstitusi dasar FKIF, dalam Musyawarah Aggota juga dilaksanakan pemilihan Ketua FKIF 2011. Ketua terpilih untuk perjuangan dakwah ke depan adalah akhina Tulus Prihadi dari prodi Fisika 2009.

Read More

Penyusuan yang Sempurna: Antara Sains dan Alquran

Baru-baru ini, para ilmuwan menemukan bahwa makanan sempurna untuk bayi adalah air susu ibu, dan bahwa memberi makan tidak akan lengkap tanpa ibu menyusui bayinya selama dua tahun. Itulah yang dilaporkan Organisasi Kesehatan Dunia di awal abad 20. Sesuatu yang telah dikatakan Al-Qur’an empat belas abad yang lalu.

Read More

Revie Film Sang Pencerah

Kisah Tokoh Muhammadiyah. Lahir dengan nama Muhammad Darwis, si kecil Ahmad Dahlan sudah menunjukkan sisi kepeduliannya dan kegelisahannya terhadap pelaksanaan agama Islam di Kauman yang dimatanya sedikit agak melenceng dari apa yang diajarkan.

Read More

Hukum Rebonding

Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?

Read More

Hukum Memberhalakan Orang Shalih

Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka meninggal, syaitan membisikkan kepada kaum mereka, "Dirikanlah patung-patung mereka pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana, dan namailah patung-patung itu dengan nama-nama mereka."

Read More

Sabtu, 15 Oktober 2011

Menjamu saat sebelum dan sesudah berangkat haji

Jama’ah haji yang pulang dari tanah suci biasanya mengadakan acara jamuan makan (walimah) atau sejenisnya ketika mereka tiba di tanah air. Bagaimana hukum mengadakan acara ini ?

Fatwa 1

Pertanyaan:

يا شيخنا … بارك الله فيكم.. و يوجد عندنا في الأزمنة المتأخرة عقد الوليمة بمناسبة السفر للحج فهل يمكن أن نعدها من العادات المباحة؟

Ya Syaikh, di zaman ini banyak orang yang mengadakan walimah ketika kembali dari safar dalam rangka ibadah haji. Apakah acara ini termasuk kebiasaan yang dibolehkan?

Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah menjawab:

إذا أصبح هذا شأنا مستمرا قد يؤاخذ تاركه:فهذا لا يجوز..أما إذا فعل تارة وتارة دون مثالا ذلك النكير لمن ترك:فأرجو أن لا بأس

Jika acara ini diadakan terus-menerus, atau kadang dicela orang yang tidak mengadakannya, maka ini tidak diperbolehkan. Namun bila diadakan kadang-kadang saja dan orang yang tidak melakukannya tidak tercela, maka mudah-mudahan tidak mengapa.

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532

Fatwa 2

Pertanyaan:

جرت العادة عندنا أنّ الحاجَّ إذا أراد الذهاب إلى الحجِّ صنع طعامًا ودعا الأقارب والأحباب والجيران إليه، ويفعل الشيء نفسه عند عودته، وتسمّى هذه الدعوة عندنا بقولهم: «عشاء الحاجّ»، فنرجو منكم بيانَ حكم صنع هذا الطعام، وبارك الله فيكم

Sudah menjadi kebiasaan, jika seorang ingin pergi haji ia mengadakan acara makan-makan yang mengundang kerabat, teman, serta tetangga. Ia juga mengadakan acara yang sama ketika pulang dari haji. Acara ini oleh masyarakat kami biasa disebut ‘asyaa-ul hajj. Kami mohon penjelasan dari anda tentang hukum mengadakan acara ini.

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga kepada keluarganya, sahabatnya serta saudaranya seiman hingga hari kiamat. Amma ba’du.

فالطعامُ المعدُّ عند قدومِ المسافر يقال له «النقيعة»، وهو مُشتقٌّ من النَّقْعِ -وهو الغبار- لأنّ المسافر يأتي وعليه غبارُ السفر، وقد صحَّ عن النبيِّ صَلَّى الله عليه وآله وسَلَّم: «أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً»(١)، والحديثُ يدلّ على مشروعية الدعوة عند القدوم من السفر(٢)، وقد بوّب له البخاري: «باب الطعام عند القدوم، وكان ابنُ عمرَ رضي الله عنهما يُفطِر لمن يغشاه»(٣)، أي: يغشونه للسلام عليه والتهنئة بالقدوم، قال ابن بطال في الحديث السابق: «فيه إطعام الإمام والرئيس أصحابَه عند القدوم من السفر، وهو مستحبٌّ عند السلف، ويسمَّى النقيعة، ونقل عن المهلب أن ابن عمر رضي الله عنهما كان إذا قدم من سفر أطعم من يأتيه ويفطر معهم، ويترك قضاء رمضان لأنه كان لا يصوم في السفر فإذا انتهى الطعام ابتدأ قضاء رمضان».

Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211). Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194). Maksudnya, orang-orang yang mendatangi Ibnu Umar untuk memberi salam dan menyambut kedatangannya. Ibnu Bathal menjelaskan hadits di atas: “Hadits ini dalil disyariatkannya seorang imam atau pemimpin memberi jamuan makan bagi kaumnya ketika datang dari safar. Hukumnya mustahab menurut para salaf. Acara ini disebut An Naqi’ah. Dinukil riwayat dari Muhallab bahwa Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma jika beliau datang dari safar, ia menjamu makan orang yang mendatanginya lalu makan bersama mereka. Walaupun beliau memiliki hutang puasa Ramadhan karena baru saja safar, beliau tidak mulai membayar hutang puasa tersebut hingga jamuan makan selesai”.

هذا، ومذهبُ جمهورِ الصحابة والتابعين وجوبُ الإجابة إلى سائرِ الولائم، وهي على ما ذكره القاضي عياض والنووي ثمان(٤) منها: «النقيعة»، مع اختلافهم هل الطعام يصنعه المسافرُ أم يصنعه غيرُه له؟ ومن النصِّ السابقِ والأثرِ يظهر ترجيحُ القولِ الأَوَّل.

Demikianlah hukumnya. Lalu, madzhab jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat wajibnya memenuhi undangan untuk semua jenis jamuan makan. Al Qadhi ‘Iyadh dan An Nawawi menyebutkan ada 8 jamuan yang wajib didatangi, salah satunya An Naqi’ah (Lihat Syarah Muslim, 9/171;Tuhfatul Maudud, 127; Nailul Authar, 6/238). Namun memang para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang membuat hidangannya, apakah si musafir ataukah orang yang menyambut dia? Namun berdasarkan nash hadits di atas dan berdasarkan atsar, nampaknya pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

أمَّا إعدادُ الطعام قبل السفر فلا يُعلم دخوله تحت تَعداد الولائم المشروعة؛ لأنها وليمة ارتبطت بالحجّ وأضيفت إليه، و«كُلُّ مَا أُضِيفَ إِلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ يُصَحِّحُهُ».

Adapun mengenai jamuan makan sebelum berangkat haji, aku tidak mengetahui bahwa ini adalah jamuan yang disyariatkan. Karena hal ini dikait-kaitkan dengan haji dan kaidah mengatakan “segala sesuatu yang dikaitkan dengan sebuah hukum syar’i, butuh dalil untuk membenarkannya“.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bh27.php

Fatwa 3

Pertanyaan:

ظاهرة تنتشر في القرى خاصة بعد عودة الحجاج من مكة يعملون ولائم يسمونها ” ذبيحة للحجاج ” أو ” فرحة بالحجاج ” أو ” سلامة الحجاج ” ، وقد تكون هذه اللحوم من لحوم الأضاحي ، أو لحوم ذبائح جديدة ، ويصاحبها نوع من التبذير ، فما رأي فضيلتكم من الناحية الشرعية ، ومن الناحية الاجتماعية

Suatu hal yang sedang marak dilakukan oleh orang-orang, khususnya orang desa, ketika mereka kembali dari ibadah haji di Mekkah, mereka mengadakan jamuan makan yang dinamakan Dzabihah Lil Hujjaj atau Farhah Bil Hujjaj atau Salamatul Hujjaj. Terkadang makanannya adalah daging sembelihan biasa, terkadang daging sembelihan model baru. Dan biasanya dalam acara ini banyak pemborosan. Bagaimana pandangan anda wahai Syaikh, baik dari segi syar’i maupun dari segi sosial?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:

هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج ، لكن التبذير الذي أشرت إليه والإسراف هو الذي ينهى عنه ؛ لأن الإسراف منهي عنه ، سواء بهذه المناسبة ، أو غيرها ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ) الأنعام/141 ، وقال تعالى : ( إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ) الإسراء/27 ، لكن إذا كانت وليمة مناسبة ، على قدر الحاضرين ، أو تزيد قليلاً : فهذا لا بأس به من الناحية الشرعية ،

Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji. Namun pemborosan, sebagaimana yang engkau ceritakan, inilah yang terlarang. Karena pemborosan itu dilarang agama, baik dalam acara seperti ini maupun dalam acara lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS. Al Isra: 27)

Bila jamuan makan ini hanya mengundang orang secukupnya atau lebih banyak sedikit, maka ini tidak mengapa (bukan pemborosan, pent.) dari segi syari’at.

ومن الناحية الاجتماعية ، وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر

Adapun dari segi sosial, sepertinya acara ini hanya ada di pedesaan saja, di perkotaan nampaknya sudah tidak ada lagi. Saya sudah sering melihat banyak orang datang dari haji namun mereka tidak mengadakan apa-apa. Namun di daerah pedesaan kecil memang terkadang masih kita jumpai, dan ini boleh-boleh saja. Orang pun desa memiliki keutamaan, dan tidak boleh meremehkan satu dengan yang lain.

(Liqaa Baabil Maftuh, kaset 154 pertanyaan no.12, dikutip dari:http://www.islamqa.com/ar/ref/97879 )

Senin, 10 Oktober 2011

Menyambung Rambut? Halal atau Haram?

Seorang perempuan diharamkan untuk menyambut rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia. Ketentuan ini bersifat umum untuk perempuan yang sudah bersuami ataukah belum baik seizin suami ataukah tanpa izinnya.

Namun ulama-ulama mazhab hanafi hanya berpendapat makruhnya hal tersebut.
Pendapat beliau-beliau jelas keliru mengingat hadits berikut ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato”(HR Bukhari no 5589).

Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Allah. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).

Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ hal 413,

“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengantujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.

Disambung dengan bukan rambut orang

Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci (baca: tidak najis) maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.

Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.

Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.

Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).

Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.

Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,

قالت يا سبحان الله وما بأس بالمرأة الزعراء أن تأخذ شيئا من صوف فتصل به شعرها تزين به عند زوجها إنما لعن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المرأة الشابة تبغى فى شيبتها حتى إذا هى أسنت وصلتها بالقلادة.

“Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya, pent) [Riwayat ini disebutkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits no 43260 dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir].

Sedangkan para ulama bermazhab Maliki mengharamkan menyambung rambut tanpa membedakan apakah disambung dengan rambut ataukah disambung dengan bukan rambut.

Di sisi lain para ulama bermazhab Hambali hanya mengharamkan jika rambut disambung dengan rambut baik rambut manusia ataupun rambut hewan, baik dengan izin suami ataukah tanpa izin suami. Akan tetapi mereka mengatakan bahwa tidaklah mengapa jika seorang perempuan mengikat rambutnya jika tidak dengan rambut jika ada kebutuhan.
Namun di antara pendapat Imam Ahmad adalah melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya baik disambung dengan rambut, bulu kambing ataupun tumbuh-tumbuhan yang bisa dijadikan sebagai hiasan rambut

Penulis Fiqh sunnah lin Nisa’ hal 413,

“Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama yang ada adalah diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan benang sutra, bulu domba ataupun potongan-potongan kain dan benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut. Perbuuatan ini tidaklah dinilai termasuk menyambung rambut, tidaklah pula sejenis dengan tujuan orang yang menyambung rambut. Hal ini hanyalah untuk berdandan dan berhias. Menurut Nawawi inilah pendapat al Qadhi ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal”.

Akan tetapi -insya Allah- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).

Tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan,

“Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang” (Ghayatul Maram hal 68, cetakan al Maktab al Islami).

Sebelumnya, Ibnu Hajar sudah berkomentar,

“Hadits di atas adalah dalil mayoritas ulama untuk melarang menyambung rambut dengan sesuatu apapun baik berupa rambut ataupun bukan rambut” (Fathul Bari 17/35, Syamilah).

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan untuk menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR Muslim no 2126 dari Jabir bin Abdillah).


http://ustadzaris.com/hukum-menyambung-rambut

Apakah nyamuk pemakan darah?

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين, وصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Dalam Alqur'an, Allah seringkali menyeru manusia untuk mempelajari alam dan menyaksikan "ayat-ayat" yang ada padanya. Semua makhluk hidup dan tak hidup di jagat raya ini dipenuhi "ayat" yang menunjukkan bahwa alam semesta seisinya telah diciptakan. Di samping itu alam ini adalah pencerminan dari ke-Mahakuasaan, Ilmu dan Kreasi Penciptanya. Adalah wajib bagi manusia untuk memahami ayat-ayat ini melalui akalnya, sehingga ia pun pada akhirnya menjadi hamba yang tunduk patuh di hadapan Allah.

Kendatipun semua makhluk hidup adalah ayat Allah, uniknya ada sejumlah binatang yang secara khusus disebut dalam Alqur'an. Satu diantaranya adalah nyamuk:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلَّا الْفَاسِقِينَ

"Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Rabb mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?" Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik." (QS. Al-Baqarah, 2:26).

Mungkin banyak di antara kita yang menganggap nyamuk sebagai serangga yang biasa saja, atau bahkan menjengkelkan karena suka mengganggu orang tidur. Akan tetapi pernyataan: "Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu" semestinya mendorong kita untuk memikirkan keajaiban binatang yang satu ini.

Pemakan madu bunga

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Anggapan banyak orang bahwa nyamuk adalah penghisap dan pemakan darah tidaklah sepenuhnya benar. Hanya nyamuk betina yang menghisap darah dan bukan yang jantan. Di samping itu, nyamuk betina menghisap darah bukan untuk kebutuhan makan mereka. Sebab baik nyamuk jantan maupun betina, keduanya hidup dengan memakan "nectar", yakni cairan manis yang disekresikan oleh bunga tanaman (sari madu bunga). Satu-satunya alasan mengapa nyamuk betina, dan bukan jantan, menghisap darah adalah karena darah mengandung protein yang dibutuhkan untuk perkembangan dan pertumbuhan telur nyamuk. Dengan kata lain, nyamuk betina menghisap darah untuk mempertahankan kelangsungan hidup spesiesnya.

Perubahan warna

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Proses perkembangan nyamuk merupakan peristiwa yang paling menakjubkan. Di bawah ini uraian singkat tentang metamorfosis nyamuk dimulai dari larva mungil melalui sejumlah fase perkembangan yang berbeda hingga pada akhirnya menjadi nyamuk dewasa.

Nyamuk betina menaruh telurnya, yang diberi makan berupa darah agar dapat tumbuh dan berkembang, pada dedaunan lembab atau kolam-kolam yang tak berair di musim panas atau gugur. Sebelumnya, nyamuk betina ini menjelajahi wilayah yang ada dengan sangat teliti menggunakan reseptornya yang sangat peka yang terletak pada perutnya. Setelah menemukan tempat yang cocok, nyamuk mulai meletakkan telur-telurnya. Telur yang panjangnya kurang dari 1 mm ini diletakkan secara teratur hingga membentuk sebuah barisan teratur. Beberapa spesies nyamuk meletakkan telur-telurnya sedemikian hingga berbentuk seperti sebuah sampan. Beberapa koloni telur ini ada yang terdiri dari 300 buah telur.

Telur-telur yang berwarna putih ini kemudian berubah warna menjadi semakin gelap, dan dalam beberapa jam menjadi hitam legam. Warna gelap ini berfungsi untuk melindungi telur-telur tersebut agar tidak terlihat oleh serangga maupun burung pemangsa. Sejumlah larva-larva yang lain juga berubah warna, menyesuaikan dengan warna tempat di mana mereka berada, hal ini berfungsi sebagai kamuflase agar tidak mudah terlihat oleh pemangsa.

Larva-larva ini berubah warna melalui berbagai proses kimia yang terjadi pada tubuhnya. Tidak diragukan lagi bahwa telur, larva maupun nyamuk betina bukanlah yang menciptakan sendiri ataupun mengendalikan berbagai proses kimia yang mengakibatkan perubahan warna tersebut seiring dengan perjalanan metamorfosis nyamuk. Mustahil pula jika sistem yang kompleks ini terjadi dengan sendirinya. Kesimpulannya adalah nyamuk telah diciptakan secara lengkap beserta dengan sistem perkembangbiakannya sejak pertama kali ia ada. Dan Pencipta yang Maha Sempurna ini adalah Allah.

Hidup sebagai larva

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Ketika periode inkubasi telur telah berlalu, para larva lalu keluar dari telur-telur mereka dalam waktu yang hampir bersamaan. Larva (jentik nyamuk) yang makan terus-menerus ini tumbuh sangat cepat hingga pada akhirnya kulit pembungkus tubuhnya menjadi sangat ketat dan sempit. Hal ini tidak memungkinkan tubuhnya untuk tumbuh membesar lagi. Ini pertanda bahwa mereka harus mengganti kulit. Pada tahap ini, kulit yang keras dan rapuh ini dengan mudah pecah dan mengelupas. Para larva tersebut mengalami dua kali pergantian kulit sebelum menyelesaikan periode hidup mereka sebagai larva.

Jentik nyamuk mendapatkan makanan dengan cara yang menakjubkan. Mereka membuat pusaran air kecil dalam air dengan menggunakan bagian ujung dari tubuh mereka yang ditumbuhi bulu sehingga mirip kipas. Kisaran air tersebut menyebabkan bakteri dan mikro-organisme lainnya tersedot dan masuk ke dalam mulut larva nyamuk. Proses pernapasan jentik nyamuk, yang posisinya terbalik di bawah permukaan air, terjadi melalui sebuah pipa udara yang mirip dengan "snorkel" (pipa saluran pernapasan) yang biasa digunakan oleh para penyelam. Tubuh jentik mengeluarkan cairan yang kental yang mampu mencegah air untuk memasuki lubang tempat berlangsungnya pernapasan. Sungguh, sistem pernapasan yang canggih ini tidak mungkin dibuat oleh jentik itu sendiri. Ini tidak lain adalah bukti ke-Mahakuasaan Allah dan kasih sayang-Nya pada makhluk yang mungil ini, agar dapat bernapas dengan mudah.

Saat meninggalkan kepompong

Pada tahap larva (jentik), terjadi pergantian kulit sekali lagi. Pada tahap ini, larva tersebut berpindah menuju bagian akhir dari perkembangan mereka yakni tahap kepompong (pupal stage). Ketika kulit kepompong terasa sudah sempit dan ketat, ini pertanda bagi larva untuk keluar dari kepompongnya.

Apakah Nyamuk Memakan Darah?Selama masa perubahan terakhir ini, larva nyamuk menghadapi tantangan yang membahayakan jiwanya, yakni masuknya air yang dapat menyumbat saluran pernapasan. Hal ini dikarenakan lubang pernapasannya, yang dihubungkan dengan pipa udara dan menyembul di atas permukaan air, akan segera ditutup. Jadi sejak penutupan ini, dan seterusnya, pernapasan tidak lagi melalui lubang tersebut, akan tetapi melalui dua pipa yang baru terbentuk di bagian depan nyamuk muda. Tidak mengherankan jika dua pipa ini muncul ke permukaan air sebelum pergantian kulit terjadi (yakni sebelum nyamuk keluar meninggalkan kepompong). Nyamuk yang berada dalam kepompong kini telah menjadi dewasa dan siap untuk keluar dan terbang. Binatang ini telah dilengkapi dengan seluruh organ dan organelnya seperti antena, kaki, dada, sayap, abdomen dan matanya yang besar.

Kemunculan nyamuk dari kepompong diawali dengan robeknya kulit kepompong di bagian atas. Resiko terbesar pada tahap ini adalah masuknya air ke dalam kepompong. Untungnya, bagian atas kepompong yang sobek tersebut dilapisi oleh cairan kental khusus yang berfungsi melindungi kepala nyamuk yang baru "lahir" ini dari bersinggungan dengan air. Masa-masa ini sangatlah kritis. Sebab tiupan angin yang sangat lembut sekalipun dapat berakibatkan kematian jika nyamuk muda tersebut jatuh ke dalam air. Nyamuk muda ini harus keluar dari kepompongnya dan memanjat ke atas permukaan air dengan kaki-kakinya sekedar menyentuh permukaan air.

Begitulah, seringkali hati kita tertutupi dari memahami kebesaran Allah pada makhluknya yang tampak kecil dan tak berarti. Kalau nyamuk yang kecil ternyata menyimpan keajaiban ciptaan Allah yang begitu besar, bagaimana dengan makhluk-Nya yang lebih besar dan lebih sering kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari? Wallaahu a'lam.

#Sumber
HarunYahya.com

Misteri Telur dan Ayam

mana yang duluan ada? ayam apa telur? ayam telur?
ini pertanyaan semenjak jaman kita masih ingusan sampe sekarang, dan yang masih belum tahu jawaban dari misteri itu... ga gaul banget sie lo... :P hari gni, udah ada sodara tercerdas kita, mas google gtu.

yuk kita simak artikel di bawah ni

Para ilmuwan berhasil menjawab salah satu tebak-tebakan tertua di dunia, mana yang lebih dulu, ayam atau telur ?

Melalui komputer super, tim dari Universitas Sheffield dan Warwick, Inggris menemukan jawabannya. Apakah itu? Ayam.

Kepada laman Harian The Sun, ketua tim peneliti menjelaskan bagaimana mereka berhasil memecahkan teka-teki tersebut.

"Apa yang kami temukan adalah 'kecelakaan' yang menyenangkan. Awalnya, tujuan penelitian kami adalah menemukan bagaimana binatang membuat cangkang telur."

Menurutnya, selama ini, masyarakat telah menganggap remeh ayam. Kami tidak menyadari proses luar biasa yang ditunjukan para ayam dalam proses pembuatan telur.

"Sadarkah Anda, ketika memecahkan kulit telur rebus di pagi hari, Anda sedang menyaksikan salah satu material luar biasa di dunia."

Cangkang telur memiliki kekuatan sangat luar biasa, meski beratnya sangat ringan. Manusia tak bisa membuat benda seperti itu, bahkan yang mendekatinya.

"Masalahnya, kita tak tahu bagaimana ayam membuat cangkangnya."

Tim peneliti lalu menggunakan komputer super milik Dewan Riset Sains Inggris (UK Science Research Council) yang berbasis di Edinburgh. Komputer itu dinamakan HECToR (High End Computing Terascale Resource).

"Kami ingin menelusuri bagaimana telur terbentuk, dengan melihat proses detail telur secara mikroskopis."

Yang pertama dicari adalah, mengetahui 'resep' yang digunakan ayam untuk membuat cangkang telur.

"Dengan bantuan komputer canggih, Kami memecahkan masalah ini selama berminggu-minggu. Sementara, ayam bisa menyusun cangkang itu hanya dalam semalam."

Lucunya, pemilihan cangkang telur ayam sebagai fokus penelitian benar-benar tak disengaja. Para peneliti memilih telur ayam karena proteinnya sederhana untuk ditelaah.

Namun hasilnya ternyata sangat mengejutkan. "Kami memecahkan teka-teki sepanjang masa. Ini mengagumkan."

Hasilnya, ditemukan protein khusus yang ada di tubuh ayam. Protein itu adalah adalah 'tukang bangunan' tanpa lelah, menyusun bagian-bagian cangkang mikroskopis membentuk cangkang telur.

Protein itu menginisiasi proses pembentukan cangkang sebelum menyusun bagian telur yang lain.

Tanpa protein pembangun tersebut, telur tak mungkin terbentuk. Dan, protein itu hanya ditemukan di rahim ayam. "Itu berati ayam ada duluan sebelum telur."

Tapi, dari mana ayam berasal?

Beberapa teori mengatakan, nenek moyang ayam menciptakan telur zaman Dinosaurus.

"Penemuan kami sangat potensial. Sebab, cangkang telur dibentuk dari banyak kristal kecil. Kita bisa menggunakan informasi ini untuk mengetahui cara membuat dan menghancurkan struktur kristal lainnya."

Sebagai contoh, untuk menghilangkan kerak di ceret maupun pipa. Penelitian ini juga berimplikasi medis.

"Karena tubuh kita menggunakan metode yang sama untuk membuat gigi dan tulang, kita bisa belajar lebih banyak tentang bagaimana membangun kembali tulang manusia."

http://kir-31.blogspot.com/2010/07/ayam-atau-telur-duluan-yang-mana-ini.html

Sabtu, 08 Oktober 2011

Rias Wisuda bagi Wanita : Antara Budaya dan Tabarruj


Tanggal 17 esok merupakan wisuda universitas periode kedua untuk FMIPA khususnya yang memiliki massa paling banyak dalam tahun ini. Tawaran iklan rias wisuda diserbu habis mahasiswi, baik yang membuka praktik di salon maupun yang menerima panggilan ke kos. Sekedar komparasi saja, bagi kaum adam (red: ikhwan) di hari wisuda, bangun tidur, sholat, mandi, ganti baju rapi, toga, siap cap cus berankat. kemudian bagi kaum hawa (red: akhwat) atau yah cewek ya, bangun sebelum jam 3, mandi, antri rias (ga tau ampe jam berapa), dandan pake kebaya, yang pake jilbab masih ditambah topping (red: wkkww), jadi pas sholat subuh entah masih ngantri ato ga rela menghapus hiasan, jadinya ah masih ada sholat subuh besok aja, wisuda kan sekali seumur hidup (red: wueleh super pede kalo besok masih hidup).

Kalo aktivis dakwah gimana yah... moga aja ga ikut kebawa arus budaya yang kagak bener yak. cz dandan lebay n alay t bukane tabarruj ya, aduuuh sayang banget atuh ama perhiasan kita yang amat berharga.

nyok.... kite simak hukum hukum seputar berhias dan tabarruj. semoga mencerahakan.

Tabarruj (Berhias Yang Dilarang)

Pengertian Tabarruj

Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;

“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”[1]

Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;

Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.

Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…

Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki. Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat, wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[2]

Larangan Bertabarruj

Pada dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.

Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]

Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya keinginan nikah.”

Perbuatan yang termasuk Kategori Tabarruj

Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya adalah sebagai berikut;

1. Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang

Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]

Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;

Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari). Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”[3]

2. Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing

Nabi saw bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.[4] Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

Adapun sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw;

أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ

Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud]

3. Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)

Seorang wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;

Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]

4. Berdandan Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”[5] Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]

Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.

Berdandan menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan mahram.

5. Membuka Sebagian Aurat

Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain.”"[6]

Dewasa ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan seksualitas mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.

Menggelung rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Allah swt.

6. Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi

Wanita dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan, bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;

قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Allah mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya (meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?” Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]

Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.

Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat

Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.

1. Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain sebagainya.[7]

2. Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.

3. Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt. Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad.

Kesimpulan

Melalui pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)

Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).

Tabarruj adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj. Wallahu’alam


[1] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 2/212; Tafsir Qurthubiy, juz 10/9; Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, hal.46; Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 3/125; Imam Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/554; al-Jashshash, Ahkaam al-Quran 2, juz 5/230; Imam al-Nasafiy, Tafsir al-Nasafiy, juz 3/305; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 22/7-8; dan sebagainya.

[2] Zaad al-Masiir, juz 6/38-382

[3] Imam Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quran, juz 3/hal. 419

[4] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 8/519

[5] Syaikh Kamil Mohammad Mohammad ‘Uwaidlah, al-Jaami’ fii Fiqh al-Nisaa’, bab Tabarruj

[6] Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 3971

[7] Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Nidzaam al-Ijtimaa’iy fi al-Islaam.

dari

http://onlymusafir.wordpress.com/2009/07/25/tabarruj-berhias-yang-dilarang/


red:

nah masih berani dandan alay?? wah perlu bertanya lagi nih ama hati nurani. Ingat, mencari kebenaran, bukan pembenaran. syeep..

Kenapa Benda Bisa Berwarna? : Kajian Spektrum Cahaya

Jika suatu benda dapat memancarkan cahaya dan benda tersebut memancarkan gelombang cahaya berwarna merah, maka benda tersebut akan terlihat berwarna merah. Sedangkan jika suatu benda tidak dapat memancarkan cahaya, maka benda tersebut akan terlihat berwarna sesuai dengan spektrum warna yang dipantulkan benda tersebut. Sementara itu, spektrum warna yang tidak dipantulkan akan diserap oleh atom atau molekul penyusun benda tersebut. Sebagai contoh, jika disinari dengan sinar berwarna putih, daun akan memantulkan spektrum warna hijau menyerap cahaya selain spektrum warna hijau tersebut sehingga daun terlihat berwarna hijau.


Lalu mengapa suatu atom atau molekul menyerap cahaya tertentu? Penyerapan hanya terjadi jika energi foton yang datang cocok dengan energi yang diperlukan untuk memindahkan satu elektron paling luar atom atau molekul tersebut dari tingkat dasar ke tingkat tereksitasi (atau dari pita valensi ke pita konduksi di dalam zat padat). Jadi penyerapan spektrum warna oleh atom atau molekul penyusun suatu benda yang menyebabkan benda tersebut memantulkan warna tertentu saja. Spektrum warna yang yang tidak diserap, akan dipantulkan. Dan spektrum warna yang dipantulkan inilah yang terlihat oleh mata, dan membuat benda tersebut menjadi berwarna.

Air Pun Ternyata Memiliki Warna



Lalu mengapa ada benda yang bening alias tidak berwarna seperti air. Tetapi, ternyata air dan benda-benda bening lainnya sebenarnya memiliki warna. Perlu diketahui bahwa warna air adalah biru, karena air menyerap gelombang cahaya matahari (yang terdiri dari tujuh elemen warna). Molekul-molekul air ini kemudian menyerap warna-warna itu dan memantulkan spektrum warna biru, dan itulah yang terlihat oleh mata kita.

Namun kita tidak mungkin dapat melihat warna biru air itu hanya pada segelas air atau satu ember air saja. Karena lapisan air di gelas tidak menyerap dan memantulkan cukup spektrum warna yang datang kepadanya, sehingga air tidak bisa menunjukkan warna biru aslinya. Lain halnya bila kita melihat ke dalam kolam berenang atau bahkan lautan luas. Air akan memantulkan spektrum warna biru dan menyerap spektrum warna lainnya sehingga air tampak berwarna biru.



Dengan ini maka jelaslah mengapa air laut atau air pada kolam renang berwarna biru. Namun, disamping warna biru yang dipantulkan air itu sendiri, lautan juga mengandung banyak sekali partikel-partikel lainnya. Mulai dari ikan, karang, plankton, dan sebagainya. Ada juga zat organik yang terlarut di dalam air. Materi-materi ini lah yang menyebabkan penyerapan cahaya matahari sehingga hanya menyisakan warna biru gelap bagi lautan. Selain itu, pantulan warna biru langit pada air juga turut memberi peranan terhadap birunya warna air laut.

Langit Tampak Berwarna Biru dan Matahari Tampak Berwarna Kuning

Warna biru itu sendiri sebenarnya berasal dari cahaya matahari yang memiliki panjang gelombang yang besar. Ketika memasuki atmosfer Bumi, panjang gelombang tersebut akan mengecil dan memencar. Panjang gelombang yang baru ini besarnya sama dengan panjang gelombang warna biru sehingga langit terlihat berwarna biru. Sebenarnya, peristiwa ini mirip dengan masuknya cahaya melalui prisma. Cahaya yang masuk akan terbias menjadi beberapa warna utama: ungu, nila, biru, hijau, kuning, jingga dan merah. Warna ungu memiliki panjang-gelombang tertinggi, dan warna merah terkecil, sehingga muncul istilah ultra-ungu dan infra-merah.

Cahaya matahari sendiri sebenarnya berwarna putih. Cahaya putih itu sendiri merupakan gabungan dari berbagai energi gelombang. Lalu mengapa matahari tampak berwarna kuning di mata kita? Hal ini disebabkan karena terbiasnya gelombang warna biru di atmosfer seperti dijelaskan di atas sehingga gabungan gelombang warna yang tersisa tampak dengan warna kuning.

sumber
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9246584

Kamis, 06 Oktober 2011

Ijtihad dalam Aqidah

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah aqidah sebenarnya memang sangat luas cakupannya. Mulai dari masalah yang prinsipil seperti tentang Ke-Esa-an Allah SWT, kenabian para utusan Allah, keberadan dan turunnya kitab-kitab suci dari Allah kepada umat manusia hingga masalah keyakinan tentang hari akhir (qiyamah).

Tapi dari masalah yang pokok (ushul) itu juga bisa berkembang ke wilayah yang furu’`, meski tema kajiannya masih di bidang aqidah.

Kita ambil contoh sederhana, misalnya tentang kenabian. Yang menjadi prinsip (ushul) adalah kita meyakini bahwa Allah SWT mengutus para nabi dan rasul untuk menyampaikan perintah-perintah dari Allah dan kita wajib menerima dan menjalankan pesan-pesan yang dibawa oleh para nabi itu. Itu prinsip dasar yang bersifat ushul. Sampai disitu, tidak ada celah untuk berijtihad atau diskusi.

Tapi, ketika pembahasan sampai kepada siapa sajakah nama para nabi itu? PAda tahun berapa para nabi itu hidup? Di negeri mana saja mereka pernah tinggal? Apakah makanan pokok para nabi itu dan menggunakan bahasa apakah mereka ketika berbicara? Semua itu sudah bukan urusan prinsip aqidah lagi.

Meski tema besarnya masih seputar para nabi yang merupakan bagian dari kajian aqidah. Maka pembahasan kita sudah sampai di wilayah furu’ (cabang) meski masih dalam tema aqidah. Dalam masalah ini, ijtihad dibenarkan lantaran 2 alasan.

Pertama, karena meski bagian dari aqidah, tapi nilainya sudah masuk wilayah furu’. Kedua, karena dalil-dalil yang tersedia sangat terbatas dan tidak qath’i. Misalnya hadits-haditsnya tidak sampai derajat shahih, setidaknya masih jadi perdebatan para ulama.

Perpanjangan contoh dalam masalah ijtihad di wilayah aqidah ini misalnya pertanyaan berikut ini : Apakah Khidhir itu seorang nabi atau cuma orang shalih? Demikian juga dengan Luqman al-Hakim yang namanya dipakai sebagai nama surat di Quran dan disebut-sebut dalam ayat di dalamnya. Apakah dia seorang shalih ataukah dia seorang nabi?

Jawabnya, para ulama masih berbeda pandangan dalam ijtihad mereka, Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa Khidhir dan Luqman adalah nabi utusan Allah. Namun sebagian lainnya menolak kenabian kedua tokoh yang kisahnya disebutkan dalam Quran.

Jadi, meski tema tentang nabi merupakan bagian dari tema aqidah, tapi nilainya belum tentu prinsipil. Kita mengakui Khidhir nabi atau bukan, sama sekali tidak mengganggu nilai iman dan akidah kita. Terserah, Luqman al-Hakim itu kita akui sebagai nabi atau tidak, tidak ada pengaruhnya buat status keislaman kita.

Tapi apakah Muhammad SAW itu nabi terakhir ataukah ada nabi lagi yang diutus ke dunia, nah….itu adalah masalah esensial, prinsipil, mendasar dan tidak main-main dalam aqidah Islam.

Mengakui keberadaan nabi lagi sesudah Muhammad SAW diangkat menjadi nabi di tahun 610 masehi, adalah tindakan yang merusak status keislaman seseorang. Orang itu berhak diseret ke mahkamah syariah utnuk diadili dan bila tetap ‘keukeuh’ dengan pendiriannya, dia bisa dijatuhkan vonis resmi kafir oleh pihak negara.

Metodologi Ilmu Aqidah : Ijithad Manusia

Dahulu Al-Asy’ari dan Al-Maturidi pernah membuat metodologi dalam memahami dan mengenal Allah SWT. Lalu lahirlah istilah ’sifat 20′ yang sering kita dengar itu : Wujud, Qidam, Baqa’, Mukhalafatu lil Hawadisti dan seterusnya.

Oleh sebagian kalangan, metode mengenal Allah SWT dengan cara ini dianggap tidak benar. Karena masih menggabungkan dalil aqli dan dalil naqli. Maunya mereka, tidak boleh ada wilayah ijtihad dalam mengenal Allah. Maka seharusnya tidak boleh ada unsur wilayah dalil aqli (logika).

Sebagai gantinya, sekarang ini yang banyak populer diajarkan dalam mengenal Allah adalah produk dari Saudi Arabia, yaitu : Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma’ wa Shifat.

Tapi kalau kita telusuri lebih jauh, sebenarnya 3 buah jenis tauhid ini pun tidak lain hanya hasil ijitihad manusia saja. Al-Quran sama sekali tidak pernah menyebut-nyebut tiga istilah itu. Bahkan hadits nabawi juga sama sekali tidak menyebut-nyebutkannya. Quran hanya menyebut istilah rabb, ilah, asma’, sedangkan istilah shifat tidak kita temukan di dalam Quran.

Jadi metodologi pengenalan Allah lewat tiga jenis tauhid ini sebenarnya 100% adalah hasil ijtihad manusia juga. Kalau tidak salah, tiga jenis tauhid itu diperkenalkan oleh Muhammad bin Abdil Wahhab dalam kitabuttauhid yang dikarangnya beberapa ratus tahun kemarin ini saja. Sebelumnya, isitlah ini kurang dikenal di dalam dunia Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wasalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

dalam http://mediamuslim.blogdetik.com/pabochech/527/bolehkah-ijtihad-dalam-masalah-aqidah/